Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Insentif hingga tak menaikkan nilai pajak dilakukan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri mengatakan telah memutuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran.
PBB-P2 ini berlaku untuk orang pribadi, badan usaha, maupun tanah kosong di jalan-jalan protokol. Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.
"Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2019 berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2019," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (12/4/2020).
Baca Juga: Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
Selain itu, Edi mengatakan insentif diberikan untuk mendorong para wajib pajak menjalankan kewajibannya. Ia memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Bahkan, tunggakkan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Edi mengatakan bahwa salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2 sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan Covid-19 ini.
"Harapannya, dalam kondisi ini masyarakat dapat berperan serta sekaligus berkontribusi untuk bersama-sama menanggulangi dampak dari wabah Covid-19, yaitu dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkasnya.
Baca Juga: Membludaknya Penumpang KRL saat PSBB Jakarta