Suara.com - Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang akan menjalani kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (13/4/2020). Segala kebijakan mulai diterapkan, termasuk belajar di rumah yang akan diperpanjang hingga 28 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/2586/disdik tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ketiga Pada Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Surat itu dibuat pada 12 April 2020 dan diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat tersebut dijelaskan untuk menerapkan PSBB, Kota Bekasi harus mengikuti sejumlah aturan salah satunya ialah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Peniadaan kegiatan di sekolah itu sebenarnya sudah diterapkan sebelum pengajuan PSBB disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang PSBB di lima wilayah di Jawa Barat, maka masa belajar dari rumah pun diperpanjang.
Baca Juga: Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
"Perpanjangan belajar dari rumah ketiga pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi dilaksanakan sampai dengan 28 April 2020," demikian tertulis dalam surat yang diterima Suara.com, Senin (13/4/2020).
Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan SD, Pembinaan SMP dan Pembinaan PAUD dan Diknas diminta untuk melaksanakan pengendalian proses belajar dari rumah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Lalu, pengawas, pemilik dan koordinator UPP melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Dalam surat itu juga diterangkan kalau kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap proses belajar dari rumah, melakukan superisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah, dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
Lalu komite sekolah juga diminta berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan, mendampingi dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar dari rumah.
Baca Juga: Jelang PSBB, Begini Situasi Arus Kendaraan di Jalan Ir Juanda Kota Bogor
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulisnya.