Penolakan Pengajuan PSBB Dicibir, Doni Monardo: Kita Minta Dilengkapi

Senin, 13 April 2020 | 13:42 WIB
Penolakan Pengajuan PSBB Dicibir, Doni Monardo: Kita Minta Dilengkapi
Kepala BNPB Doni Monardo. (tangkap layar/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat itu, Terawan mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria untuk dapat menetapkan PSBB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kriteria yang dimaksud ialah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara dignifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Atas pertimbangan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menkes pun memutuskan kalau Kota Palangka Raya belum dapat menetapkan PSBB.

Baca Juga: Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya

"Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI