Anggaran Disunat untuk Penanganan Corona, Begini Reaksi Pimpinan KPK

Senin, 13 April 2020 | 13:42 WIB
Anggaran Disunat untuk Penanganan Corona, Begini Reaksi Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memotong anggaran belanja di komisi antirasuah itu hingga Rp 63 miliar. Pemotongan anggaran itu untuk membantu penanganan virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tujuan pemerintah memotong sejumlah anggaran instansi lembaga sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat Indonesia.

"Hal yang paling utama adalah negara memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Terkait dengan adanya pemangkasan anggaran adalah dimaksudkan untuk hal itu," ujar Firli, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, bahwa dalam penanganan pandemi covid-19, hal utama pemerintah adalah menjaga keselamatan warga negaranya. Maka itu, dengan cara apapun akan dilakukan termasuk pemangkasan sejumlah anggaran pemerintah.

"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto). Nah, untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.

Untuk diketahui, Jokowi memotong anggaran KPK sebesar Rp 63 miliar, untuk menangani virus corona. Di KPK, semula memiliki anggaran Rp 922 miliar, dan berubah menjadi Rp 859 miliar setelah dipangkas Rp 63 miliar.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI