Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan hal itu sangat perlu dilakukan agar tidak menimbulkan penumpukan penumpang di stasiun KRL pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Di sisi lain kami berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi dengan kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat terhadap, utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri", kata Adli Hakim dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Selain itu, dia juga meminta pelaku usaha untuk memberikan kelonggaran waktu bagi karyawannya yang masih diwajibkan masuk bekerja agar tak terjadi penumpukan pada transportasi umum.
"Untuk itu kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," kata dia.
Baca Juga: Hari Keempat Penerapan PSBB, Kepadatan Lalin Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan