Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya

Senin, 13 April 2020 | 13:20 WIB
Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Dini Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ada sejumlah poin yang dinilainya belum memenuhi kriteria pengajuan permohonan PSBB.

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 yang diteken Terawan pada Minggu (12/4/2020). Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya yang sudah mengajukan PSBB pada 8 April 2020.

Dalam suratnya itu, Terawan mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria untuk dapat menetapkan PSBB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Penumpang Menumpuk, KCI: Kami Sudah Jalankan PSBB, Pemda Supportnya Mana?

Adapun kriteria yang dimaksud ialah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Atas pertimbangan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menkes pun memutuskan kalau Kota Palangka Raya belum dapat menetapkan PSBB.

"Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Seorang pengguna akun Twiter @ainunnajib pun turut mengunggah surat tersebut sembari melayangkan kritik. Pria yang juga menjadi Aktivis Gerakan Kawal Covid-19 menganggap Terawan malah menghambat daerah yang mau bertindak cepat sebelum virus menyebar secara luas.

Baca Juga: Bikin Malu Keluarga saat Corona, Sejoli Akhirnya Dipaksa Kawin karena Mesum

"PSBB Kota Palangka Raya ditolak Menkes dengan alasan belum mewabah! Lah tujuannya itu mencegah mewabah. Kapan dicopot pak Jokowi? Ganti epidemiolog," tulis @ainunnajib pada Senin (13/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI