Suara.com - Polda Metro Jaya akan menambah titik pos pengecekan atau check point kendaraan dalam rangka pelaksanaan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada 33 pos pengecekan yang didirikan di beberapa wilayah perbatasan akses menuju Jakarta dan beberapa terminal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penambahan pos pengecekan tersebut dilakukan karena semakin meluasnya wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.
"Teknisnya seperti apa? Nanti akan ada penambahan check point yang ada, karena melebar. Kalau sekarang ada 33 check point, 11 di perbatasan dan di terminal," kata Yusri saat meninju check point di Ciledug, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).
Yusri mengklaim, kekinian masyarakat mulai memahami aturan PSBB sejak diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Angka pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan masker dan sebagainya, semakin menurun.
Baca Juga: Penumpang Menumpuk, KCI: Kami Sudah Jalankan PSBB, Pemda Supportnya Mana?
"Tiga hari kita lakukan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai naik. Tingkat pelanggaran sudah menurun," katanya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi setiap pengendara yang masuk wilayah ibu kota selama masa PSBB di Jakarta. Titik-titik pos pengecekan kendaraan itu tersebar di beberapa perbatasan jalan menuju Jakarta, gerbang tol, hingga terminal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan titik-titik pos pengecekan itu diantaranya didirikan di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Cawang, Kembangan dan beberapa titik lainnya.
Selanjutnya, juga didirikan di terminal bus seperti terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget
Sambodo menjelaskan, petugas di setiap pos pengecekan akan memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Mulai dari jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan hingga kelengkapan atribut seperti masker dan sarung tangan.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Selain itu, polisi juga mulai memberlakukan tindakan terhadap pengendara motor, baik roda dua ataupun roda empat, yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020). Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).