Suara.com - Kementerian Agama memastikan kalau tidak ada sepeser pun dana jemaah haji Indonesia yang dialihkan untuk program penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dana jemaah haji akan digunakan sesuai dengan fungsinya.
Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman menjelaskan bahwa wacana pengalihan dana haji itu pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Dalam Raker itu, ada usulan kalau dana jemaah haji dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.
Sedangkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana tersebut digunakan antara lain untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Selain itu, dana dari APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi dan trasportasi udara pulang pergi para petugas haji dengan rute Indonesia - Arab Saudi.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
Dengan begitu, Omar menuturkan bahwa dana yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 hanya BPIH yang bersumber dari APBN tersebut. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.
Lebih lanjut, Oman menuturkan dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
Baca Juga: Bikin Malu Keluarga saat Corona, Sejoli Akhirnya Dipaksa Kawin karena Mesum
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," pungkasnya.