Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan klarifikasi atas surat bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemprov Babel, beberapa waktu lalu.
Baznas Provinis Babel meluruskan salah satu syarat penerima bansos harus beragama Islam itu dikarenakan dana yang hendak digunakan berasal dari zakat.
Wakil Ketua Baznas Provinsi Babel M Syamsir menjelaskan bahwa surat yang sempat membuat heboh itu merupakan tindak lanjut dari pihaknya yang hendak memberikan bantuan sosial kepada para mustahik.
Di situ, Dinsos Kepulauan Babel membantu Baznas untuk bisa mendapatkan data mustahik terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Napi Bakar Lapas Manado, Ternyata Ingin Dibebaskan karena Corona
"Kenapa muslim karena yang akan kami salurkan itu dana zakat bukan dana sosial," kata Syamsir kepada Suara.com, Senin (13/4/2020).
Syamsir kemudian mengungkapkan syarat-syarat yang ada dalam surat tersebut memang berasal dari pihaknya. Ia menuturkan bahwa syarat mustahik penerima bantuan memang mengikuti syariat Islam.
Dengan begitu, ia menekankan bahwa tidak ada maksud dari Dinsos Pemprov Babel untuk mendiskriminasi masyarakat dalam memberikan bantuan.
"Mohon maaf tidak ada diskriminatif dalam hal ini karena kami hanya menjalankan amanah syariat yang telah diatur," ucapnya.
Lagipula kata ia, Baznas juga memiliki anggaran di luar zakat dari berbagai sumber yang digunakan untuk membantu masyarakat non-muslim. Apalagi dengan kondisi sekarang ini, pihaknya pasti akan membantu tanpa memandang suku, agama, ras masyarakat.
Baca Juga: Polisi Disebut Lebay Tuduh Anarko Mau Menjarah, Sosiolog: Ada Datanya Gak?
"Sekali lagi tidak ada unsur diskriminatif, malahan kami pernah membiayai non-muslim untuk pulang ke daerah asal karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya," pungkasnya.