Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am mengatakan, harus ada kebiasaan yang diubah selama bulan Ramadan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Salah satunya adalah alokasi zakat, infak, dan sedekah untuk membantu penanggulangan Covid-19 di Tanah Air.
Jika sebelumnya zakat dialokasikan untuk pembangunan masjid, maka zakat dapat dialokasikan untuk membantu para petugas medis. Salah satunya, kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).
"Zakat yang biasa kita salurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan seperti membangun fisik masjid dan sebagainya. Kita fokuskan alokasi zakat infak sodakoh kita untuk kebutuhan APD," kata Asrorun dalam keterangannya di Gedung BNPB, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: MUI: Sesuai Tuntunan Rasulullah, Warga Dianjurkan Tidak Mudik
Selain itu, Asrorun mengibau umat muslim untuk mengalokasikan zakat bagi sesama. Misalnya, meringankan beban pasien yang terpapar virus corona.
"Membantu saudara fuqoro wal masakin yang terdampak wabah Covid-19. Membantu pemulihan dan pengobatan korban Covid-19. Membantu biasa jenazah korban Covid-19," sambungnya.
Ihwal penyaluran zakat, Asrorun mengimbau agar tidak disalurkan secara langsung. Dia meminta agar zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil yang kredibel secara online.
"Kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh tim petugas ke rumah-rumah umat yang membutuhkan," imbuh Asrorun.
Baca Juga: Sekjen Fatwa MUI: Jadikan Puasa Ramadan Benteng dari Paparan Covid-19