Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut 41 narapidana yang terlibat kerusuhan hingga pembakaran di Lapas Tuminting, Manado merupakan tahanan dari kasus narkoba.
Dari 41 napi. ada sekitar 18 napi yang melakukan provokasi untuk mengajak napi lainnya membakar dan merusak sejumlah fasilitas Lapas Manado tersebut. Semuanya pun kini sudah diamankan di Polda Sulawesi Utara.
"Diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan. Semuanya narapidana kasus narkoba," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Nugroho, Senin (13/4/2020).
Ia menduga ajakan provokasi mereka mengajak narapidana lain, lantaran tidak mendapatkan pembebasan dalam program asimilasi dan integrasi terkait pencegahan virus covid-19.
Baca Juga: Napi Bakar Lapas Manado, Ternyata Ingin Dibebaskan karena Corona
Diketahui, Lapas Manado telah membebaskan sebanyak 115 napi terkait virus corona.
Untuk diketahui, Lapas Tuminting Manado, Sulawesi Utara, terbakar pada Sabtu (11/4/2020). Penyebabnya berawal dari kerusuhan yang dilakukan oleh narapidana.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan adanya gangguan terjadi di Lapas Manado.
"Betul sudah terjadi gangguan keamanan di Lapas Manado hari ini," kata Rika dihubungi, Sabtu (11/4/2020) malam.
Terkait kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat kerusuhan tersebut, Rika belum dapat pastikan. Ia, hanya memastikan bahwa para napi tidak ada yang melarikan diri.
Baca Juga: Ruang Tahanan Lapas Meulaboh Hancur Diterjang Puting Beliung