Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan PSBB Jakarta kini menghadapi persoalan baru. Dualisme aturan muncul dari Menkes dan Menhub yang membingungkan para pengojek online. Sebenarnya, boleh tidak membawa penumpang saat PSBB?

Keresahan pengojek online ini bukan tanpa alasan. Mereka diminta tak menarik penumpang untuk mencari penghasilan ketika PSBB Jakarta diberlakukan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Hasilnya, Menkes Terawan Wgus Putranto mengeluarkan Permenkes 9 Tahun 2020 tenteng Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget

Salah satu poin dari peliburan tempat kerja dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar tersebut tertulis:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menanggapi Permenkes ini, para perusahaan penyedia angkutan umum berbasis aplikasi pun menindaklanjuti dengan menghapus sementara layanan mengantar penumpang.

Peraturan ini tentu saja mendapat protes dari para pengojek. Mereka mengeluhkan aturan yang memangkas sebagian besar pendapatan mereka ini.

Pemprov DKI pun mengajukan koordinasi agar pemberlakuan PSBB tidak memberatkan para tukang ojek dalam mengangkut penumpang.

Baca Juga: DPR : NPL Diprediksi Meningkat Selama Wabah Covid-19 Berlangsung

Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)

Namun, peraturan tetap tak berubah. Pergub DKI tentang PSBB harus mengacu pada Permenkes.

Akhirnya, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pun ditandatangini Gubernur Anies dengan tetap melarang para tukang ojek mengangkut penumpang.

Dalam Pergub Pasal 18 Nomor 6 tercantum aturan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunanya hanya untuk pengangkutan barang".

Beda aturan dengan Menhub

Para tukang ojek kini menghadapi masalah baru. Seharusnya, peraturan ini bisa membuat napas mereka sedikit lega, namun yang terjadi justru kebingungan.

Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam Pasal 11 Permenhub memuat poin yang kontradiktif.

Poin c Pasal 11 menyebutkan, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Sementara pada poin d menyebutkan, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun isi protokol kesehatan menurut Permenhub Nomor 18 tahun 2020 bagi transportasi umum meliputi:

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan

3. Menggunakan masker dan sarung tangan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Perbedaan aturan dalam Permenkes dan Permenhub ini tak hanya membingungkan para tukang ojek online, namun pihak penegak hukum yaitu kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun mengaku tengah berkoordinasi mengenai dualisme aturan ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI