Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan

3. Menggunakan masker dan sarung tangan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Perbedaan aturan dalam Permenkes dan Permenhub ini tak hanya membingungkan para tukang ojek online, namun pihak penegak hukum yaitu kepolisian.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun mengaku tengah berkoordinasi mengenai dualisme aturan ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI