2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
3. Menggunakan masker dan sarung tangan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
Perbedaan aturan dalam Permenkes dan Permenhub ini tak hanya membingungkan para tukang ojek online, namun pihak penegak hukum yaitu kepolisian.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun mengaku tengah berkoordinasi mengenai dualisme aturan ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.