Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menduga penyebab narapidana di Lapas Tuminting Manado, membuat kerusuhan sampai membakar sejumlah fasilitas lapas karena ingin dibebaskan dengan alasan virus corona.
Di mana mereka ingin pula mendapatkan pembebasan program asimilasi dan integrasi terkait pencegahan virus covid-19. Diketahui, narapidana di Lapas Manado yang dibebaskan karena corona tercatat ada 115 orang.
"Apakah faktor seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimlasi dan integrasi," ujar Nugroho, Senin (13/4/2020).
Meski begitu, Nugroho mengaku masih mendalami akar masalah hingga narapidana membakar sejumlah fasilitas lapas. Termasuk bekerjasama dengan Kanwil Sulawesi Utara serta polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Baca Juga: Kerusuhan Napi, Lapas di Manado Dikabarkan Hingga Terbakar
"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas," ujar Nugroho.
Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari aparat TNI dan Polri yang mampu menghentikan kerusuhan di Lapas Manado.
Ia berharap Lapas Manado juga secepatnya segera beroperasional seperti biasanya.
Diketahui, dalam insiden kerusuhan di penjara itu, 41 narapidana termasuk 18 orang diduga provokator ditangkap. Semuanya merupakan napi kasus narkoba.
Kekinian mereka ditangkap dan sementara ditahan di Mapolda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Anggota DPRD Gerindra Sumut Divonis Covid-19 Setelah Kunker dari Manado
Lapas Tuminting Manado, Sulawesi Utara, terbakar pada Sabtu (11/4/2020). Penyebabnya berawal dari kerusuhan yang dilakukan oleh para narapidana.