Namun, ada pula warganet yang meminta agar warga tidak menyalahkan pihak KCI karena hanya menaati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait PSBB.
"Nggak bisa disalahin dong kalau pihak @CommuterLine mereka juga kan ngeluarin kebijakan sebagai bentuk taat dalam pelaksanaan PSBB yang sudah diteken pemerintah. Tinggal manusianya aja yang mau taat apa ngga, entah itu perusahaan di luar 8 sektor atau individualnya," tulis pengguna akun @RyRynara.
Hanya sekadar mengingatkan ada delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:
1. Kesehatan
Baca Juga: Pemandangan Miris Penumpang KRL Saat PSBB Jakarta
Sektor usaha di bidang kesehatan ini contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
2. Pangan
Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Energi
Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Baca Juga: 3 Kepala Daerah Tangerang Raya Tentukan Waktu PSBB Corona
4. Komunikasi jasa dan media