Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Minggu, 12 April 2020 | 16:27 WIB
Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pelaku usaha kepada karyawannya akibat pandemi virus corona.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, UAS membacakan pertanyaan dari seseorang.

"Ustaz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?" ujar UAS membacakan pertanyaan tersebut.

Mendapat pertanyaan sedemikian rupa, UAS kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yang memiliki makna: "Allah tidak membebani di luar kemampuan hambaNya"

Baca Juga: Tiga Pekan di Rumah Aja, Luna Maya Bongkar Apa Saja yang Dilakukannya

Selanjutnya, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting akibat virus corona. Setidaknya ada 4 pilihan yang bisa ditempuh untuk menghindari PHK.

"Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus," kata UAS, seperti dikutip Suara.com, Minggu (12/4/2020)

Mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru itu kemudian menyebutkan, pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.

Sementara alternatif yang ketiga, UAS mengatakan pelaku usaha dapat mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala oleh lockdown.

"Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajianya kasih setengah," imbuhnya.

Baca Juga: Bogor PSBB Corona Pekan Depan, Warga Diminta Pesan Makan di Ojol

Namun, jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan menjamin hidup pekerja, maka pelaku usaha boleh mengambil jalur PHK.

"Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah" kata UAS.

Lebih lanjut, UAS menerangkan perlunya kejujuran dari pelaku usaha di tengah situasi darurat. Bukannya justru zalim, memecat karyawan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana.

"Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim," terang UAS.

"Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan coron. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima," imbuhnya.

Unggahan UAS soal hukum PHK karyawan karena corona. (Instagram/@ustadzabdulsomad_official)
Unggahan UAS soal hukum PHK karyawan karena corona. (Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

UAS pun mengingatkan, hukuman bagi mereka yang zalim. Sebab, sejatinya baik pelaku usaha ataupun bos sedang mendapat ujian keimanan karena virus corona.

"Padahal dana emergency ada lalu kemudian mereka mengadu kepada Allah SWT. Maka uang yang kau simpan itu, akan keluar juga dalam bentuk jantung coroner, diabetes, kebakaran, pailit dan kerugian," ujar UAS

Ia lalu mengatakan, "Di sini kita sedang diuji iman. Karyawan-karyawan diuji kesabarannya, pengusaha diuji keimanan mereka, kejujuran mereka. Yang jujur mati yang tidak jujur mati".

Ancaman PHK saat Covid, Jokowi: Saya Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pengusaha dapat mempertahankan para pekerjanya di tengah wabah pandemi Covid-19.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Kita harus hadapi bersama-sama. Saya ajak pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," ujar Jokowi saat video konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4)

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan, menyusul adanya PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dari seluruh kalangan untuk peduli terhadap sesama.

"Dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan memanfaatkanya untuk lompatan kemajuan," ucap dia.

Untuk diketahui, dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per 7 April 2020, sebanyak 39.977 perusahaan yang merumahkan pegawainya di sektor formal.

Sementara untuk jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang di-PHK yakni tercatat sebanyak 1.010.579 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI