Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Minggu, 12 April 2020 | 16:27 WIB
Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan, menyusul adanya PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dari seluruh kalangan untuk peduli terhadap sesama.

"Dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan memanfaatkanya untuk lompatan kemajuan," ucap dia.

Untuk diketahui, dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per 7 April 2020, sebanyak 39.977 perusahaan yang merumahkan pegawainya di sektor formal.

Baca Juga: Tiga Pekan di Rumah Aja, Luna Maya Bongkar Apa Saja yang Dilakukannya

Sementara untuk jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang di-PHK yakni tercatat sebanyak 1.010.579 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI