Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang lantaran dianggap berperan sebagai provokator.
"Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah kemarin," kata Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Ia menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah THP (31), BSA (54) dan STM (60) yang diduga menjadi provokator. Tiga orang tersebut merupakan warga asli Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19