Suara.com - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Medan, Bripka Rasoki Siregar yang vidoenya viral di media sosial lantaran melakuan aksi pungutan liar kepada pengemudi mobil akhirnya dijatuhi sanksi.
Dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (12/4/2020), dari hasil pemeriksaan Bripka Rasoki terbukti meludahi pengendara Mobil Yaris berpelat BL 1588 Q setelah disetop di tengah jalan.
"(Terbukti) ada meludahi pengemudi mobil Yaris BL 1588 QA," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra.
Akibat perbuatannya, Bripka Rasoki dikeluarkan dari anggota Polantas Polrestabes Medan.
Baca Juga: Anarko Sebut Kapolda Absurd: Orang Waras Mana Mau Disuruh sama ABG Menjarah
"Akan dimutasikan keluar dari Polrestabes Medan," ucapnya.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan aksi polisi yang diduga melakukan pungli terhadap pengemudi mobil setelah dihentikan.
Dari informasi, oknum polisi dalam video itu merupakan anggota Polantas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Di video amatir berdurasi 2 menit 19 detik yang diunggah akun Twitter @Aceh terlihat oknum polisi tersebut awalnya tengah memberhentikan sebuah kendaraan mobil merek Toyota Yaris warna putih dengan plat nomor polisi BL 1588 QA.
Oknum polisi tersebut diduga memberhentikan pengemudi Yaris lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan diduga meminta pengemudi memberikan sejumlah uang untuk 'berdamai'.
Baca Juga: Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi itu bukan sekali saja. Seorang pengemudi mobil lainnya yang merekam aksi oknum polisi itu pun mengaku sempat dimintai uang oleh oknum tersebut. Padahal, ketika itu tidak ada razia resmi yang digelar oleh polisi.