Kemenhub Bolehkan Mobil Sedan Angkut 3 Orang Termasuk Sopir Saat PSBB

Minggu, 12 April 2020 | 14:48 WIB
Kemenhub Bolehkan Mobil Sedan Angkut 3 Orang Termasuk Sopir Saat PSBB
Sebagai ilustrasi PSBB: Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara mobil saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah siap menjalankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sejumlah wilayah, khususnya di DKI Jakarta dalam hal penggunaan transportasi baik pribadi maupun umum.

Langkah ini diambil untuk menekan jumlah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, dimana Jakarta dan wilayahnya sekitarnya menjadi episentrum penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan secara teknis pembatasan penggunaan transportasi yang utama diarahkan pada transportasi umum.

"Teknisnya adalah kita terutama untuk angkutan umum disampaikan tadi dari mulai pemberangkatan, perjalanan, dan saat kedatangan. Itu protokol berlaku sebagaimana arahan dari Kemenkes. Misalnya di awal kita melakukan pembersihan dengan disinfektan. Kemudian kepada para pengemudi harus menggunakan masker. Saya kira protokol itu sudah berjalan sebagaimana yang kita buat," kata Novie dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: Rabu atau Kamis Pekan Depan Bekasi Mulai PSBB Corona

Tak hanya itu, jumlah penumpang transportasi umum pun harus dikurangi sebanyak 50 persen dari kapasitas transportasi umum tersebut.

"Kemudian selama di perjalanan, angkutan umum termasuk kendaran pribadi itu adalah 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk yang ada. Tapi kemarin saya menyepakati dengan Dir Lalu Lintas saya, kalau sedan itu kan empat orang, kemudian kalau empat orang berarti itu untuk dua orang, kayaknya ndak mungkin, jadi mungkin bisa digunakan untuk tiga orang, depan satu, belakang dua, kemudian dengan catatan harus menggunakan masker dan sebagainya berlaku," paparnya.

Selain itu para operator transportasi umum harus rajin membersihkan armadanya dengan disinfektan dan juga harus menyediakan tempat untuk bercuci tangan untuk penumpang.

"Kepada para pengemudi termasuk penumpang berlaku juga pengecekan mengenai suhu badan dan sebagainya. Kemudian hand sanitizer pasti juga harus tersedia di masing-masing moda transportasi umum," imbuhnya.

Baca Juga: Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI