Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta meminta masyarakat agar tak bepergian terlebih lagi menggunakan angkutan umum. Salah satunya adalah menggunakan angkutan Moda Raya Terpadu (MRT).
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan masyarakat sudah mulai mengikuti imbauan ini. Ia mengklaim jumlah penumpang MRT sudah menurun hingga 90 persen.
Ia mengatakan sejak Jumat (10/4/2020) lalu, jumlah penumpang mencapai pada angka 1.404 penumpang dalam satu hari, jauh berbeda dengan jumlah penumpang hari sebelumnya yaitu sebanyak 7.158 penumpang.
"Penurunan jumlah penumpang ini telah turun 90 persen dimana sebelum pandemi COVID-19 terjadi, jumlah rata-rata penumpang mencapai 90-100 ribu penumpang per hari," kata William dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Penganiaya Perawat Klinik di Semarang saat Wabah Corona Jadi Tersangka
Ia lantas mengapresiasi sebesar- besarnya kepada masyarakat yang telah ikut serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-10 ini.
“Harapannya jumlah penumpang MRT Jakarta akan terus menurun selama PSBB DKI Jakarta diterapkan, kami berharap MRT Jakarta digunakan hanya untuk hal mendesak saja,” ungkapnya.
Karena itu ia mengimbau masyarakat untuk tetap berkegiatan di rumah dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19. Namun ia mengatakan jika ada warga terpaksa keluar rumah dan naik MRT, ia meminta ketentuannya diikuti.
“Fokus MRT Jakarta adalah terus mendorong upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, sambil memastikan layanan tetap prima dan terbaik bagi masyarakat,” pungkas William.
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlangsung, MRT Jakarta hanya beroperasi pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Baca Juga: 5 Kabar Baik Sepekan: Vaksin Corona Siap Uji Coba, Keunggulan Masker Kain
Selain itu dilakukan juga pembatasan jumlah maksimal 60 orang satu gerbong kereta atau 360 orang per rangkaian kereta, jarak antar kereta (headway) 20 menit. Masyarakat juga diminta melakukan penerapan physical distancing di area stasiun dan kereta, serta kewajiban pemakaian masker bagi seluruh penumpang.