Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online boleh mengangkut para penumpangnya tapi dengan syarat.
"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Menurut Adita, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada desinfektan.
Baca Juga: Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!
"Dan yang akan menjadi penumpang tidak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," katanya.
Tak hanya itu, peraturan ini cakupannya untuk seluruh wilayah, tidak hanya PSBB saja. Kemudian pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020. Jadi, ada 3 hal besar yang diatur di dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020.