"Sampai detik ini saya belum menyerah, ga boleh bawa penumpang masih bisa bawa barang sama makanan. Ditambah masih banyak #orangbaik di negeri ini," ujar @ezialfarez.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengizinkan pengemudi ojek online alias Ojol mengangkut penumpang selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Adita lantas menjelaskan, pengemudi Ojol diperkenankan untuk mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat. Misalanya, diwajibkan menggunakan masker hingga sarung tangan.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.