Suara.com - Sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan seorang yang mengenakan seragam mirip polisi tengah melakukan pungutan liar atau pungli kepada pengendara mobil yang melanggar lalu lintas.
Dari informasi, oknum polisi dalam video itu merupakan anggota Polantas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Di video amatir berdurasi 2 menit 19 detik yang diunggah akun Twitter @Aceh terlihat oknum polisi tersebut awalnya tengah memberhentikan sebuah kendaraan mobil merek Toyota Yaris warna putih dengan plat nomor polisi BL 1588 QA.
Oknum polisi tersebut diduga memberhentikan pengemudi Yaris lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan diduga meminta pengemudi memberikan sejumlah uang untuk 'berdamai'.
Baca Juga: Detik-detik Perampok di Medan Tebas Tangan Polisi Pakai Samurai
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi itu bukan sekali saja. Seorang pengemudi mobil lainnya yang merekam aksi oknum polisi itu pun mengaku sempat dimintai uang oleh oknum tersebut. Padahal, ketika itu tidak ada razia resmi yang digelar oleh polisi.
"Ini main stop aja ini polisi di daerah Medan ini. Ini polisi daerah Medan yah. Ini menyetop mobil Yaris, mobil kami tadi sudah distop sama dia meminta uang," cuit seseorang menanggapi video tersebut.
"Solusi mengasih uang harus pakai sipil, ini sudah berbahaya sekali. Pihak kepolisian tolong disidak ini oknum-oknum seperti ini, disidakan ini. Tolong disidak polisi ini, dia menerima suap via orang sipil, naik kereta (sepeda motor) berdua yang sipil pakai baju biru udah saya videokan juga. Tolong diviralkan. Tanpa razia resmi main-main paksa," sambungnya.
Terkait aksi tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasar hasil penyelidikan oknum anggota polisi tersebut berinisial Bripka RS.
Kekinian yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara.
"Akan dilakukan pendalaman dari video tersebut, dan apabila benar sesuai berita yang beredar, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," kata Tatan kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Polisi Medan Ditebas Pakai Pedang dan Tombak, Satu Pelaku Tewas
Tatan menegaskan apa yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Bripka RS tidak sepatutnya dicontoh. Sebagai anggota polisi, kata Tatan, sudah sepatutnya melindungi masyarakat bukan memeras sebgaimana yang diduga dilakukan oleh Bripka RS tersebut.
"Harusnya polisi itu bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan untuk meminta pungli. Apalagi dikondisi yang saat ini sedang ada wabah Covid-19," ujar Tatan.