Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos

Sabtu, 11 April 2020 | 21:36 WIB
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegur Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel M. Aziz Harahad karena surat yang dibuatnya terkait penerima bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Lalu syarat selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.

Syarat selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.

Syarat yang terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan paling lambat pada 13 April 2020.

Baca Juga: Pemilihan Ketua DPD Golkar Babel Ricuh, DPP Dituding Melanggar AD/ART

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI