Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos

Sabtu, 11 April 2020 | 21:36 WIB
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegur Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel M. Aziz Harahad karena surat yang dibuatnya terkait penerima bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegur Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel M. Aziz Harahad karena surat yang dibuatnya terkait penerima bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Aziz ditegur lantaran mencantumkan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.

Secara resmi Erzaldi menyampaikan teguran tersebut melalui surat yang ditekennya di Pangjalpinang pada 9 April 2020. Dalam surat yang ditulisnya Erzaldi menganggap surat yang dibuat Aziz dengan tujuan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota malah menimbulkan keresahan.

"Telah menimbulkan permasalahan sosial dalam kehidupan keberagaman di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," demikian tertulis dalam surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).

Erzaldi menilai seharusnya kebijakan tersebut tidak patut dilakukan. Justru dengan apa yang dilakukan Aziz tersebut menunjukan sikap diskriminatif dalam mengambil suatu kebijakan dalam bertindak seusai dengan jabatan yang diembannya.

Baca Juga: Pemilihan Ketua DPD Golkar Babel Ricuh, DPP Dituding Melanggar AD/ART

Untuk itu, Erzaldi pun menegur Aziz karena dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi "melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi dan mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Untuk diketahui, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.

Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga: Insiden Bentrok Massa dengan Rombongan Wagub Babel Berakhir Damai

Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI