Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko

Sabtu, 11 April 2020 | 15:50 WIB
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana menyebutkan tiga pelaku vandalisme yang menghebohkan warga Tangerang di tengah wabah Corona alias COVID-19 berasal dari kelompok Anarko.

Menurutnya, ketiga pelaku ini memang terkenal di komunitasnya.

"Tiga pelaku ini mereka merupakan kelompok dari pada Anarko yang selama ini memang terkenal di Jakarta sampai Bandung hingga wilayah Jawa," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Ketiga pelaku vandalisme itu adalah Rizky (19), Aflah (18) dan Rio (18). Mereka diringkis polisi pada Jumat (10/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa

Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.

Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.

Menurut Nana, motif mereka melakukan vandalisme hanya untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah virus covid-19.

"Mereka melakukan vandalisme ini, tidak puas dengan kebijakan kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasibyang saat ini dimana masyarakat sedang resah," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Penerima Bansos Harus Muslim, Dinsos Babel: Kami Tak Berniat Diskriminasi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI