Penerima Bansos Harus Muslim, Dinsos Babel: Kami Tak Berniat Diskriminasi

Sabtu, 11 April 2020 | 14:53 WIB
Penerima Bansos Harus Muslim, Dinsos Babel: Kami Tak Berniat Diskriminasi
Surat resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).

Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.

Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Lalu syarat selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.

Baca Juga: Tiga Pekerja Meninggal, Sempat Ada Jeritan Minta Tolong di Pabrik

Syarat selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.

Syarat yang terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan paling lambat pada 13 April 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI