Suara.com - Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan data penerima bantuan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam salah satu syaratnya, penerima bantuan itu harus beragama Islam.
Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Sri Kusmala mengatakan pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi penerima bantuan.
"Kami enggak ada niat mendiskriminasi segala macam, itu enggak ada," kata Sri saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Sri menuturkan syarat itu diberikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku pihak yang akan memberikan bantuan. Pada posisi ini, Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hanya membantu Baznas menyalurkan zakat yang sudah dihimpun untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Tiga Pekerja Meninggal, Sempat Ada Jeritan Minta Tolong di Pabrik
"Itu kan kami membantu pihak Baznas nah kalau pihak Baznas itukan sumber dananya dari zakat. Kita mengikuti ketentuan mereka," ujarnya.
Sri menuturkan kalau bantuan yang digelontorkan untuk masyarakat setempat berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari APBN, APBD, pihak kepolisian, hingga yayasan non muslim.
Sehingga bantuan dari Baznas itu hanya satu dari beragam bantuan yang digelontorkan tanpa melihat agama dari masing-masing masyarakat.
Untuk diketahui, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Baca Juga: Istri Histeris saat Diajak Suami Belanja, Duit Rp 29 Juta di Jok Motor Raib
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.