Suara.com - Aksi pemerkosaan anak yang dilakukan anggota keluarga masih saja terjadi.
Seperti di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, seorang anak diperkosa ayah tirinya berinisial IF (39).
Akibat perbuatannya itu, IF kini harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan jika peristiwa rudapaksa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: Kondisinya Mengerikan! Bocah 6 Tahun yang Hilang Ditemukan di Perut Buaya
Siko mengataan, IF memperkosa anaknya yang baru berusia 12 tahun enam bulan itu saat sang istri sedang bekerja di salah satu rumah warga setempat.
Kasus ini terkuak setelah korban mengadukan kebejatan ayahnya kepada sang ibu.
"Setelah dicabuli ayah tirinya, korban mengadukan ke ibunya, sambil menangis dan berteriak, Umak ayah memperkosa aku." Lalu ibu dan korban masuk ke rumah tempat ibunya bekerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya dipenjarakan," kata Siko.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, IF pun mengakui perbuatannya.
Dalamn kasus ini, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan," kata dia. (Antara).
Baca Juga: Terciduk Bugil Massal di Hotel, 14 ABG Pesta Seks dan Narkoba saat Corona