Suara.com - Polres Mimika Provinsi Papua menetapkan satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Ivan Sambon sebagai tersangka kasus makar.
Ivan yang ditangkap pada Kamis (9/4/2020), saat penggerebekan di sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka ditetapkan menjadi tersangka makar oleh Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4/2020) hingga Jumat petang. Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata seperti dilansir Antara di Timika pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Terduga Penyerang Karyawan Freeport Ditembak Mati, Sebagian Lari ke Hutan
Era mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB.
Kelompok bersenjata yang bersembunyi di rumah milik Ivan Sambom disebut sebagai dalang utama penembakan fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu. Dalam kejadian tersebut menyebabkan seorang pekerja asal Selandia Baru tewas.
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian."
Ivan Sambom kini disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.
Untuk diketahui, Ivan Sambom sehari-harinya bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PTFI. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Mimika Papua Bertambah Jadi 8 Orang
"Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan instensif kepada yang bersangkutan untuk mengungkap berbagai penembakan yang terjadi di Mimika selama ini," ujarnya.
Dua anggota KKB yang tewas saat terjadi kontak tembak pada Kamis (9/4/2020) dini hari di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka telah teridentifikasi berinisial TK dan MK. TK diketahui merupakan komandan lapangan dari kelompok KKB pimpinan Lekagak Telenggen. TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.