Suara.com - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan bakal menindak tegas narapidana yang mendapat pembebasan dalam program asimilasi dan integrasi, jika kembali membuat kasus pidana.
Tindakan tegas tersebut berupa pengiriman kembali narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi ke penjara untuk menjalani sisa masa pidana dan tambahan hukuman.
Ancaman tersebut disampaikan Nugroho kepada narapidana yang telah mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi.
"Untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, (akan) menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru," kata Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir
Nugroho mengemukakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan seluruh Indonesia agar memantau seluruh narapidana yang telah mendapatkan pembebasan, karena jumlahnya mencapai 35 ribu orang.
Selain ancaman penambahan pidana, Nugroho menegaskan tak segan akan mengirim narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan ke dalam sel pengasingan di dalam lapas.
"Harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar."