Suara.com - Khatib salat Jumat berinisial K di Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi, karena materi khotbahnya meresahkan masyarakat setempat di tengah wabah virus corona covid-19.
Dalam salat Jumat tanggal 3 April pekan lalu, K berkhotbah bahwa umat Islam bakal menjadi kafir kalau tak melaksanakan Jumatan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Padahal, sesuai anjuran pemerintah maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia, salat Jumat bisa ditiadakan dan diganti salat Zuhur sendiri-sendiri di rumah, guna mencegah penyebaran wabah corona.
"Kami mengamankan khatib K, dia meresahkan masyarakat," kata Kapolres Loteng Ajun Komisaris Besar Budi Santosa, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid
Ia mengatakan, khatib K hanya dimintakan keterangan sehingga tak ditahan. Setelah memberikan keterangan, Khatib K dipersilakan pulang.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik," kata dia.
Seperti diberitakan Antara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan laki-laki Muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir. Asalkan mengganti dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah.
Niam mengatakan, alasan tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, dia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam, yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak salat Jumat," kata Niam berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat
Sedangkan laki-laki Muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.