Suara.com - Lebih dari 35 ribu narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi serta intergrasi akibat dampak virus Corona atau Covid-19. Mereka yang telah dibebaskan diklaim tetap diawasai pergerakannya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS) Nugroho. Pengawasan kata Nugroho, dilakukan secara virtual.
Nugroho menyebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan juga tetap memantau puluhan ribu eks narapidana agar tetap diam di rumah dan menjalankan program tersebut. Nugroho mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Lapas Klas I Tangerang dimana mereka melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp.
"Agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenisnya," kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Lagu Bimbo soal Virus Corona Diciptakan 30 Tahun Lalu?
Menurut Nugroho, pemantauan tersebut penting dilakukan guna memastikan kalau narapidana tetap berkelakuan baik. Selain itu juga untuk mengawasi para narapidana tetap di rumah selama ada pandemi Covid-19 dan selama menjalani masa asimilasi dan integrasi.
Di sisi lain, Nugroho menuturkan bagi seluruh narapidana yang dibebaskan namun diketahui berulah kembali, maka narapidana itu harus ditindak aparat keamanan.
"Oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.