Suara.com - Imbauan pencegahan penyebaran virus corona covid-19 dengan tidak melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Jumat, memunculkan kekhawatiran bagi umat muslim.
Sebab, berseliweran penjelasan yang tak bisa terjamin kebenarannya, bahwa tiga kali tak melaksanakan salat Jumat meski dalam kondisi darurat akan langsung dianggap kafir.
Salat Jumat hukumnya wajib untuk para laki-laki muslim yang telah akil balig. Ada hadis yang mengatakan bahwa jika seorang lelaki muslim tidak menunaikan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka akan masuk dalam golongan munafik dan kafir.
Di tengah kondisi negara yang tengah dilanda wabah, pemerintah menyarankan agar masyarakat tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama Idul Fitri
Penetapan kebijakan ini sudah berlangsung berminggu-minggu, bahkan ada pula yang sudah lebih dari tiga kali tidak melaksanakan salat Jumat karena wabah.
Lalu bagaimana hukumnya?
Ulama Quraish Shihab menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu yang bisa menggugurkan hukuman bagi muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Mengutip video yang diunggah di Instagram presenter Najwa Shihab, Jumat (10/4/2020), Abi Quraish memaparkannya sebagai berikut.
"Benar ada hadis yang menyatakan siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut turut tapi ada kata-kata dengan sengaja. Maka ada dua riwayat, ia telah kafir dan riwayat lain mengatakan hatinya ditutup oleh Tuhan," ungkap Quraish Shihab.
Baca Juga: Bak Asteroid, Serpihan Satelit Nusantara Dua Jatuh di Atas Guam
Namun, ia menjelaskan lebih dalam, bahwa kata kafir dimaksudkan jika seseorang mengingkari kewajiban salat Jumat tersebut dengan sengaja tanpa ada alasan yang membenarkannya.