1.000 Personel Kodam Jaya Turun ke Jalan Awasi Warga Keluyuran Saat PSBB

Jum'at, 10 April 2020 | 16:14 WIB
1.000 Personel Kodam Jaya Turun ke Jalan Awasi Warga Keluyuran Saat PSBB
ILUSTRASI/ 6 Hal utama PSBB di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Sekitar 1.000 personel Kodam Jaya pun dikerahkan untuk mengawasi masyarakat saat PSBB berjalan.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Czi Zulhadrie S Mara menuturkan 1.000 personel tersebut terdiri dari unsur satuan Batalyon/Satpur, Bantuan Tempur (Banpur), dan Bantuan Administrasi (Banmin). Di luar jumlah tersebut juga ada bala bantuan dari Bintara Pembina Desa ataupun dari Koramil di setiap wilayah. Nantinya bantuan tersebut akan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat.

"(Total) 1.000 personel. Itu di luar Babinsa yang ada di Koramil dan Kodim di bawah Kodam Jaya," kata Zulhadrie saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).

Ribuan personel Kodam Jaya itu akan berpatroli selama PSBB berlaku di DKI Jakarta. Mereka pun akan lebih intens berpatroli pada malam hari untuk mengimbau masayarakat yang masih bandel berkeliaran di luar rumah.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Pemerintah Pusat Minta Warga Jalankan Sepenuh Hati

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.

INfografis PSBB DKI Jakarta
INfografis PSBB DKI Jakarta

Karena itu, Gubernur Anies Baswedan meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.

Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.

"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai Jumat Hari Ini, Begini Pesan Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI