Suara.com - Pemerintah Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan edaran agar masjid-masjid dan tempat ibadah di wilayah tersebut untuk meniadakan agenda kegiatan keagamaan secara massal selama pandemi Corona atau Covid-19.
Meski begitu, satu masjid yang ada di Ranai Kabupaten Natuna tetap menggelar salat Jumat, pada Jumat (10/4/2020) siang. Imam Masjid An-Nur Ranai Abdul Kadir beralasan tetap menggelar Salat Jumat karena wilayah Natuna, khususnya kota Ranai masih belum terlalu berdampak dari penyebaran Covid-19.
"Ini sesuai dengan hasil keputusan rapat pengurus masjid An-Nuryang digelar malam tadi," kata Abdul Kadir seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com, Jumat (10/4/2020).
Diakuinya, pengurus masjid sudah menerima surat edaran bupati terkait peniadaan ibadah berjemaah. Namun, dia mengemukakan, rapat pengurus masjid sebelumnya bersepakat untuk mengikuti Fatwa MUI Pusat No 03. Pada poin B fatwa, disebutkan untuk daerah yang belum terpapar atau belum darurat penyebaran Covid-19, untuk ibadah salat berjemaah tetap dilaksanakan seperti biasa.
Baca Juga: Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat
"Bukan hanya untuk salat Jumat, namun untuk salat berjemaah lain ke depannya tetap kita laksanakan," katanya.
Tak hanya itu, mereka malah mempertanyakan kebijakan pemkab yang memilih mengimbau masjid untuk tutup, dibandingan menutup akses keluar masuk masyarakat di Pulau Natuna.
"Kami malah mempertanyakan kebijakan yang diambil Pemda, kenapa bukan akses keluar masuk Natuna yang ditutup namun malah masjid yang diimbau untuk tutup. Ini menurut kami malah salah, saya pribadi tidak setuju," katanya.
Sementara dari pantauan Batamnews di Ranai, sejumlah masjid meniadakan Salat Jumat, seperti Masjid Agung Natuna, Masjid At Thariq Jemengan, Masjid Al Jami Ranai, Masjid Nurul Falah Ranai, dan Masjid Maulana Bandarsyah.
Baca Juga: Warga Resah Masjid Miftaahul Jannah Masih Gelar Salat Jumat saat PSBB