Suara.com - Kodam Jaya Jayakarta memastikan distribusi bantuan sosial berupa bahan pokok bagi warga Jakarta selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diantarkan hingga ke depan pintu rumah. Warga diminta untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga jarak fisik dengan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
Aster Kodam Jaya Jayakarta, Kolonel Infanteri Jacky Aristanto, menyebut masih menemukan adanya warga yang keluar rumah tatkala pihaknya tengah mendistribusikan bantuan sosial. Jacky pun berharap kedepannya warga tetap berada di rumah dan pihaknya memastikan bahwa bantuan sosial tersebut akan sampai hingga ke pintu-pintu rumah warga.
"Harapan saya dalam pendorongan makanan ke depan warga tidak perlu ke luar rumah. Karena saya lihat banyak yang keluar. Bantuan akan sampai ke pintu rumah masing-masing," kata Jacky saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Untuk itu, Jacky menyampaikan kepada warga Jakarta tidak perlu khawatir tak mendapat bantuan tersebut. Ia hanya meminta warga tetap menjalankan anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dulu Pernah Ngaku Raja, Kini Nurseno Klaim Temukan Obat Virus Corona
"Physicial distancing sangat mempengaruhi memutus mata rantai virus. PSBBB berlaku 14 hari tapi bisa terus diperpanjang. Semakin tidak sadar akan semakin lama kita mengalami masa sulit," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Pandemi Corona, Heboh Coretan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang