Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Kasus Mira mendesak pemerintah menghentikan narasi propaganda kebencian dan kriminalisasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transpuan, interseks dan queer atau LGBTIQ.
Mereka berharap kasus penganiayaan hingga pembakaran hidup-hidup seperti yang dialami transpuan bernama Mira (43) di Cilincing, Jakarta Utara tidak lantas terulang kembali.
Anggota Tim Advokasi kasus Mira, Kanzha Vinaa mengemukakan bahwa propaganda kebencian yang dibangun serta kurangnya penghormatan perlindungan dan pemenuhan terhadap kelompok LGBT di Indonesia dari pemerintah membuat legitimasi bagi masyarakat untuk dapat melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBT.
Menurut Kanzha, setidaknya berdasarkan Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Arus Pelangi, tercatat bahwa 88 persen korban tindak pidana adalah kelompok transpuan.
Baca Juga: Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP
Kanzha menilai berkaitan dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara lantaran adanya 49 produk undang-undang dan kebijakan yang bersifat diskriminatif dan bertujuan untuk mengkriminalisasi komunitas LGBTIQ.
"Maka, Tim Advokasi Kasus Mira mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBT di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTIQ melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang Undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual," kata Kanzha dalam keterengan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Kanzha menyampaikan Tim Advokasi Kasus Mira juga mendesak pemerintah untuk dapat memastikan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari kelompok LGBT. Sehingga, kata dia, kasus-kasus kekerasan terhadap LGBT seperti yang dialami Mira dapat berakhir.
"Tim Advokasi Kasus Mira juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut bersama menghentikan kekerasan, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT atas dasar keragaman dan kesetaraan sesama manusia," ujarnya.
Sebelumnya, seorang transgender perempuan alias transpuan bernama Mira (43) dianiaya hingga dibakar hidup-hidup lantaran diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik sopir truk berinisial KM di Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (4/4) dini hari.
Baca Juga: Stres Kehabisan Duit di Bali saat Corona, Cewek Asal Korea Ngamuk-ngamuk!
Mira sendiri pada dasarnya sempat mengakui perbuatannya itu setelah dianiaya oleh enam petugas keamanan sekitar yang menganiayanya itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan keenam tersangka tersebut mulanya mengintrogasi Mira setelah mendengar cerita dari KM telah kehilangan dompet dan telepon genggam seusia bertemu dengan transpuan tersebut. Namun, Mira awalnya tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri.
Keenam tersangka tersebut pun emosi, terlebih mereka kerap mendapat cerita serupa dari sopir truk lainnya yang mengaku kerap kehilangan barang sesuai bertemu dengan Mira. Sampai pada akhirnya, mereka menganiaya Mira hingga yang bersangkutan mengakui telah mencuri dompet dan telepon genggam milik KM.
"Korban dipukuli kemudian dianiaya dan sebagainya yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil (dompet dan telepon genggam) milik saksi (sopir truk KM)," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Mira lantas mengaku telah menjual barang hasil curian itu kepada seseorang. Kemudian, keenam tersangka tersebut pun mendesak Mira untuk mengungkapkan kepada siapa barang curian itu dijual. Namun, Mira enggan menyebutkan, hingga akhirnya satu dari keenam tersangka yakni AP (27) membeli satu liter bensin eceran untuk menakut-nakuti akan membakar Mira.
Kemudian, tersangka lainnya yakni PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM. Nahasnya, api tersebut justru menyambar tubuh Mira yang telah disiram bensin hingga tubuhnya terbakar.
Melihat Mira terbakar, para tersangka pun sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilang meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.
Dalam kasus ini polisi telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.