Masjid di Tanjung Barat Ini Akhirnya Tiadakan Salat Jumat saat PSBB

Jum'at, 10 April 2020 | 14:24 WIB
Masjid di Tanjung Barat Ini Akhirnya Tiadakan Salat Jumat saat PSBB
Masjid As-Saadah Tanjung Barat tak menggelar salat Jumat saat PSBB. (Suara.com/FakhrI Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, ibadah salat Jumat yang selalu dihadiri banyak orang diminta tak dilakukan untuk sementara waktu.

Imbauan ini sebenarnya sudah diungkap sejak tiga pekan lalu. Namun, masjid As-Saadah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, masih menggelarnya sampai pekan lalu.

Namun setelah PSBB dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimulai hari ini, masjid As-Saadah akhirnya mengikuti aturan ini. Pihak pengelola atau pengurus masjid tak lagi menggelar salat Jumat.

Pantauan suara.com, masjid ini tertutup rapat ketika waktu salat Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. Tak ada kegiatan atau persiapan melakukan salat Jumat.

Baca Juga: SBY Rilis Lagu Lagi: Cahaya Dalam Kegelapan, Semangati Rakyat Lawan Corona

Bagian dalam masjid tampak sepi tak ada kegiatan. Tidak ada jamaah yang masuk atau berseliweran di dalam masjid.

Pengeras suara masjid juga terlihat tak digunakan untuk ceramah atau pengajian. Hanya saja sempat dipakai untuk mengumandangkan adzan beberapa waktu lalu.

Di bagian pagar terpasang papan pemberitahuan bahwa masjid ini tak menggelar salat Jumat.

"Imbauan dari Gubernur DKI dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Salat Jumat ditiadakan," demikian tulisan di pengumuman itu yang dikutip suara.com, Jumat (10/4/2020).

Diketahui, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.

Baca Juga: Cegah Corona, Kemenag Ajak Umat Budha Rayakan Waisak di Rumah Masing-masing

Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.

Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.

"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI