Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun himbauan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.dan meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya
Informasi yang benar adalah pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sesuai persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mulai Jumat (10/4/2020) dengan cara pembatasan aktivitas, bukan pemberhentikan total.
Selain itu, menurut Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam, informasi tersebut juga memicu kesalahpahaman.
Apabila seseorang memiliki virus, lalu tidak melakukan aktivitas selama tiga hari, maka tidak serta merta virus akan hilang.
Baca Juga: Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
Masa inkubasi dan perintah untuk melakukan karantina adalah 14 hari, sehingga imbauan untuk berhenti beraktifitas selama tiga hari tidak lah tepat.
Kesimpulan
Informasi mengenai imbauan "BERHENTI TOTAL 3 HARI MULAI 1-12 APRIL" tidak lah benar atau hoaks. Konten tersebut termasuk dalam kategori fabricated content atau konten palsu.