Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu

Jum'at, 10 April 2020 | 13:19 WIB
Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi ojek online melayangkan dua tuntutan setelah Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pengemudi ojol dilarang angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tuntutan yang pertama yakni meminta aturan tersebut diubah dan yang kedua ialah meminta adanya kompensasi berupa uang tunai.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tuntutan yang pertama tersebut diminta agar ojol diperbolehkan untuk angkut penumpang. Pasalnya, 70 sampai 80 persen pendapatan ojol justru berasal dari layanan angkut penumpang.

"(Berharap) Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).

Kemudian tuntutan yang kedua, yakni apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengubah aturannya itu, maka sebaiknya para ojol diberikan kompensasi berupa uang tunai bukan berupa sembako.

Baca Juga: Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya

Menurut Igun, tidak semua para ojol hanya bisa diberikan sembako karena kebutuhannya yang berbeda-beda.

Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menyebut jika bantuan tersebut berupa uang tunai maka para ojol pun setidaknya bisa menggunakan untuk modal layanan pembelian makanan, untuk membeli bensin atapun kebutuhan lainnya.

"Berikan nilai tunai bukan berupa barang, yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.

Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.

Baca Juga: Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.

"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI