Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus

Jum'at, 10 April 2020 | 12:58 WIB
Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
Salah satu pengemudi ojek online di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, di hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) merapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB Jakarta. Saat penerapan PSBB ini ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya bisa menerima jasa antar barang dan makanan.

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu driver ojek online (ojol) yang ditemui Suara.com di Kawasan Manggarai, Jakarta pada Jumat (10/4/2020).

Menurut pengemudi ojol bernama Seto (40), dirinya mulai hari ini tidak bisa membawa orderan penumpang lantaran layanan pesanan untuk membawa penumpang pada aplikasinya dihilangkan oleh perusahaan atau aplikator.

"Nggak bisa bawa penumpang bang. Layanan Goride (layanan pembawa penumpang) dihapus dari aplikasi," kata Seto.

Baca Juga: Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

Menurutnya, kini dalam aplikasi tersebut hanya ada fitur layanan jasa antar barang dan makanan dan layanan untuk taksi online.

"Di aplikasi cuma ada Gofood, Gosend, sama Gocar aja yang bisa," katanya.

Dengan begitu, ia mengaku jika hanya mengandalkan layanan jasa antar barang dan makanan, hasilnya tidak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Gofood, Gosend sepi bang. Ini aja saya belum dapet," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satunya, aturan ini melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini 7 Kewajiban Pimpinan Tempat Kerja Kegiatan Konstruksi

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI