Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan pedoman agar umat Islam melakukan ibadah di rumah selama bulan suci Ramadan di tengah wabah pandemi corona.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pedoman tersebut yakni meniadakan buka puasa bersama atau bukber, salat tarawih hingga Nuzulul Quran yang biasanya digelar masjid-masjid selama bulan suci Ramadan.
"Dalam pelaksanaan puasa tersebut kita berharap bukber puasa ditiadakan, salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian nuzulul Quran juga akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," ujar Kamaruddin dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (10/4/2020).
Kamaruddin menyebut pelaksanaan ibadah di rumah selama Ramadan, tidak mengurangi kualitas ibadah dan mengurangi pahala seseorang.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Pedoman Ibadah Ramadan Saat Pandemi Corona
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala, karena sedang dalam keadaan darurat. Insyaallah Allah SWT akan sangat memahami," ucap dia.
Kebijakan pemerintah, kata dia, adalah demi kemaslahatan umat.
"Mari bersama melaksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan," kata Kamaruddin.
Ia juga meminta umat Islam untuk tetap menjaga jarak dan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memerangi virus corona.
"Kami mau pesankan bahwa dalam melaksanakan ibadah dan sekuruh aktivitas keseharian, mari bersama laksanakan protokol kesehatan. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker ketika berada di tempat umum, menjaga jarak, tetap di rumah," katanya menambahkan.
Baca Juga: Ambil Hikmah Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan, Fajar Ingin Puasa Full