Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berimbas pada berbagai sektor, salah satunya rumah ibadah yang terpaksa harus tutup.
Rumah ibadah seperti masjid dan gereja ditutup untuk sementara waktu karena berpotensi mengumpulkan banyak orang. Meski demikian, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Kegiatan penanda waktu ibadah selama masa PSBB Jakarta juga tetap diperbolehkan, misalnya seperti adzan atau lonceng yang dibunyikan.
Selain itu, untuk mencegah terjadi salah paham, pengelola rumah ibadah wajib melakukan serangkaian kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta.
Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pengelola rumah ibadah selama PSBB Jakarta:
1. Memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan ibadah di rumah.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di rumah ibadah masing-masing, misalnya dengan melakukan disinfeksi.
3. Menjaga keamanan rumah ibadah.
4. Wajib membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar secara rutin.
Baca Juga: Bandel! Hari Pertama PSBB Masih Ada Penumpang KRL Tak Bermasker
5. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat rumah ibadah seperti karpet, kursi dan lainnya.