Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 11:16 WIB
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Ilustrasi minimarket. Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015). (Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta.

Sebaliknya, sektor usaha tersebut harus tetap buka namun dengan peraturan khusus yang wajib diterapkan selama masa-masa PSBB Jakarta.

Untuk memastikan karyawan toko dan pembeli tak tertular virus corona, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola swalayan selama PSBB Jakarta:

Baca Juga: Kangen Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Bermesraan di Atas Panggung

1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar.

2. Menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli konsumen dengan dengan tidak menaikkan harga barang.

3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

4. Memantau suhu tubuh karyawan dan pembeli yang memasuki toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam atau sakit.

5. Menjaga jarak antar pembeli minimal satu meter.

Baca Juga: Stres Kehabisan Duit di Bali saat Corona, Cewek Asal Korea Ngamuk-ngamuk!

6. Mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI