Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 10:58 WIB
Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan terkait aksi 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menemukan banyaknya pelangggaran berupa kapasitas penumpang yang melebihi muatan kendaraan di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Mereka yang melanggar dilarang masuk wilayah Jakarta dan diminta untuk putar balik. Selain itu, polisi juga menemukan banyak pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di hari pertama pemberlakukan PSBB, polisi belum memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar. Petugas, kata dia hanya memberikan teguran kepada pengedara yang melanggar dan dilarang memasuki wilayah Jakarta.

"Ada-ada, sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Sambodo saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Sarimin Tewas Tengkurap! Posisi Jenazah Masih Pegang Cangkul sama Sabit

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.

Sambodo mengatakan 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.

"Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan bawah petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.

"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.

Baca Juga: Stres Kehabisan Duit di Bali saat Corona, Cewek Asal Korea Ngamuk-ngamuk!

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI