Suara.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020). Transportasi massal di DKI ikut dibatasi jam operasional dan diberlakukan phisycal distancing atau menjaga jarak, salah satunya moda kereta api listrik atau KRL.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Stasiun Manggarai, Jakarta, pada Jumat pagi, situasi di stasiun itu tampak seperti biasanya. Stasiun Manggari yang biasanya ramai, apalagi saat jam kerja, kini terlihat lebih sepi.
Sementara itu, phisycal distancing di stasiun tetap diterapkan, di mana bangku-bangku penumpang untuk menunggu kereta dibatasi dengan garis silang berwarna merah. Tampak di tiap-tiap lajur peron petugas keamanan siaga memantau.
Berpindah ke dalam gerbong KRL, kondisinya juga lebih sepi, tak seramai biasanya. Selain adanya penerapan PSBB hari pertama, pada Jumat hari ini juga bertepatan dengan hari libur nasional. Kendati sepi di dalam kereta, petugas keamanan tetap berjaga berjalan di tiap-tiap gerbong.
Baca Juga: KRL Batasi 60 Penumpang saat PSBB, Publik: Ya Ampun, Malah Bawa Bencana
Untuk jam operasional sendiri menurut salah satu petugas Stasiun Manggarai, bahwa KRL hanya beroperasi mulai dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB saja.
"Operasional mulai jam 6 pagi sampai jam 6 sore aja mas mulai hari ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari atau hingga 23 April dan bisa diperpanjang.