Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta dalam penanggulangan virus corona.
Pelaksanaan PSBB Jakarta secara resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 14 hari ke depan.
Terkait penetapan tersebut, PT KCI menginformasikan sejumlah aturan baru melalui akun Twitter resmi @CommuterLine.
PT KCI memangkas jam operasional KRL Commuter Line menjadi pukul 06.00 - 18.000 WIB sesuai ketetapan PSBB.
Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi, Tinggi Kolom 3.000 Meter
Penyesuaian ini berdampak pada jadwal operasional kereta, di mana selama PSBB PT KCI hanya mengoperasikan 683 perjalanan KRL.
Namun, ada salah satu kebijakan yang menuai perhatian publik, yakni mengenai pembatasan kapasitas penumpang di setiap gerbong KRL.
Selama PSBB, PT KCI mengumumkan satu gerbong KRL Commuter Line hanya boleh diisi oleh 60 orang. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan imbauan physical distancing guna memerangi virus corona
"Untuk mencegah penularan Covid-19, PT KCI juga memaksimalkan pembatasan jumlah orang dalam tiap kereta yaitu sejumlah 60 orang, agar terjadi jarak aman antar pengguna sesuai prinsip dalam PSBB. Mohon ikuti arahan petugas & marka atau penanda yang ada di dalam KRL ya," tulis KCI, seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/4/2020).
Aturan tersebut seketika disambut protes dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai kebijakan itu tidak solutif, terlebih pengguna KRL banyak jumlahnya.
Baca Juga: Hindari Mata Minus, Perlukah Anak Pakai Kacamata Antiradiasi?
"Kagak salah neh isi berita? Dalam kereta cuma isi 60 orang? Lah min coba belajar matematika deeh, dari Bogor ke Jakarta kota itu ada berapa stasiun? Dan setiap stasiun berapa banyak orang yang ngantri buat naik kereta? Nah kalo isi kereta dibatasin cuma 60 orang. Udah penuh duluan dari Bogor," kata @AnnaMargarettha.