Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel

Jum'at, 10 April 2020 | 10:11 WIB
Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan dimulai Jumat (10/4/2020) tepat pukul 00.00 WIB. Setelah PSBB resmi diterapkan, Anies menyebut akan banyak patroli dari aparat keamanan.

Anies menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta. Setelahnya, pihaknya ingin agar penerapan PSBB dijalankan sesuai dengan Pergub itu.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00, dan nanti akan banyak patroli," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).

Anies mengatakan aparat yang melakukan patroli terdiri dari personil kepolisian hingga TNI.

Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi, Tinggi Kolom 3.000 Meter

Mereka akan memantau adanya masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB dan tetap berkerumun di luar rumah.

"Kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan tapi bukan berbentuk check point, tapi patroli seluruh jajaran polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI